Beranda | Artikel
Bolehkah Wanita Bersiul?
Rabu, 9 Februari 2011

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum warahmatullah wabarakatuh. Izin bertanya. Bagaimana hukumnya jika seseorang wanita memiliki kebiasaan bersiul? Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum  warahmatullah wabarakatuh.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh.

Bismillah. Bersiul termasuk perbuatan yang dibenci. Ibnu Muflih mengatakan, dalam Al-Adab Asy-Syar’iyah, bahwa Syekh Abdul Qadir mengatakan, “Bersiul dan tepuk tangan adalah dua perbuatan yang dibenci.” (Adab Syar’iyah, 4:57)

Di antara dalilnya adalah:

1. Allah mencela kebiasaan orang musyrikin yang suka bersiul dan bertepuk tangan. Allah berfirman,

وَمَا كَانَ صَلاتُهُمْ عِنْدَ الْبَيْتِ إِلَّا مُكَاءً وَتَصْدِيَةً

Tiada ibadah (yang) mereka (lakukan) di Baitullah kecuali sebatas bersiul dan bertepuk tangan.” (QS. Al-Anfal:35).

2. Terdapat riwayat bahwa bersiul merupakan kebiasaan kaum Nabi Luth ‘alaihis salam.

Hukum di atas, berlaku baik untuk laki-laki maupun wanita. Allahu a’lam.

Dijawab oleh Tim Dakwah Konsultasi Syariah
Arsip www.KonsultasiSyariah.com

🔍 Doa Agar Cepat Hafal Semua Yang Didengar, Berapa Jumlah Surat Dalam Alquran, Menikah Karena Terpaksa, Doa Ziarah Makam Orang Tua, Salafy Adalah, Terjemahan Surat Al Maidah Ayat 51

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3724-bolehkah-wanita-bersiul.html